Masa pendaftaran PPG Prajabatan biaya mandiri diperpanjang sampai 2 Desember 2019, sesuai pengumuman dari Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud.
Selain itu ada perubahan persyaratan di antaranya usia (paling banyak 34 tahun), akreditasi prodi (tidak perlu akreditasi institusi), tidak ada syarat belum menikah, serta melampirkan SKCK, kesehatan, dan bebas napza (dibawa saat lapor diri setelah dinyatakan diterima).
Informasi lengkap mengenai poster pendaftaran, prodi di LPTK penyelenggara PPG Prajabatan, dan tabel linieritas prodi dapat dilihat di http://bit.do/seleksi-ppg-prajabatan